Satpol PP Sering Tegur Pemilik Ternak di Area Perkantoran Pasangkayu

Pasangkayu, Manakarra Pos – Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, sudah sering menindak tegas pemilik ternak.

Selama ini, Polisi Pamong Praja milik Pemkab Pasangkayu itu, rutin melakukan razia dalam Kota Pasangkayu.

Menanggapi keberadaan sejumlah ternak yang muncul di area perkantoran, Rabu pagi (10/7/2024), Satpol PP ternyata sudah sering menegur pemilik hewan ternak itu.

“Kita sudah sering tegur itu,” ucap Harlan, Kabid Harlanuddin Kabid Trantibum 3D Satpol PP Pasangkayu, dihubungia via telepon.

Harlan menyebut Perda penertiban hewan ternak, belum memberikan efek jerah kepada pemilik ternak.

“Di dalam Perda itu, disebut hanya Rp 100 dendanya untuk Sapi, dan Rp 50 untuk kambing. Pengalaman kami di lapangan, ini belum memberkkan efek jerah,” katanya.

Dikatakan, anggota Satpol PP sudah sering melakukan razia.

“Kita sudah sering turun, cuma memang memilik sapi dan kambing yang tidak mengerti. Ini juga karena denda yang sangat kecil sehingga tidak memberikan efek jerah,” terangnya.

Untuk sapi yang muncul di perkantoran itu, Harlan mengaku sudah mengantongi nama-nama pemilik dan sudah sering ditegur sebelumnya.

“Kita sudah tegur itu, sudah berkali-kali.kami sampaikan,” demikian jelas Harlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *