Satu Personel Polres Pasangkayu Resmi Dipecat Setelah Setahun Lebih Mangkir Dari Dinas

PASANGKAYU lI Manakarra.pos – Seorang anggota polres pasangkayu (Irwan Anis) berpangkat Aipda resmi di berhentikan dari kepolisian secara tidak hormat.

Pemecatan irwan anis dari dinas kepolisian berlangsung dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dengan putusan kapolda sulawesi barat nomor KEP/109/XI/2022 tanggl 12 desember tahun 2022 yang di pimpin langsung Kapolres Pasangkayu AKBP Candra kurnia setiawan S.I.K di lapangan corona mapolres pasangkayu, Selasa (01/082023).

Upacara pemberhentian anggota Polri secara tidak hormat

Dalam upacara PTDH itu, aipda irwan anis tidak hadir. Sebagai gantinya seorang anggota Provos Polres pasangkayu membawa foto apida irwan.

Aipda irwan resmi di Pecat berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra kurnia setiawan S.I.K menegaskan setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran norma, etika dan disiplin tentu akan diberikan sangsi.

“PTDH ini berlaku kepada seluruh personil baik dari pangkat tertinggi sampai pangkat terendah apabila ia melakukan pelanggaran,” Kata Kapolres.

 

Laporan : Isbariyanto Ishak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *