PASANGKAYU – Perdagangan telur penyu secara illegal terendus terjadi di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Atas laporan warga melalui sosial media membuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah kerja (Wilker) Mamuju Utara bergerak cepat dengan mendatangi komplek Pasar Tradisional Smart Pasangkayu, Senin (10/4/2023).
Adanya informasi penjualan telur penyu secara illegal ini, sangat disayangkan padahal sudah jelas dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pengawas Perikanan Wilker PSDKP Mamuju Utara, Fahruddin, didampingi Koordinator Wilker PSDKP Mamuju Utara Alamsyah, dan Kepala Bidang PDSPKP Muslimin.
Dilokasi peninjauan, Fahruddin tegas mengatakan telur penyu dilarang diperjual belikan, karna tergolong satwa yang dilindungi.
Dikatakan informasi awal diperoleh melalui sosial media salah satu pengguna facebook.
“Kami dapat informasi dari akun facebookdan langsung kami telusuri kebenarannya,” tegasnya.
Disebutkan ada sekitar 100 butir telur penyu yang siap diperjual belikan.
Undang – Undang No 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 yaitu memperniagakan atau memperdagankan dan menyimpan, memiliki telur penyu merupakan perbuatan yang dilarang.
“Pasal 40 sudah jelas ketentuannya dengan pidana kepada pelaku perdagangan telur penyu yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda palin banyak Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” jelasnya.
Adanya indikasi penjualan telur penyu dilakukan warga lokal pasangkayu sepenuhnya tak boleh disalahkan.
Terkait adanya lapaoran soal penjualan telur penyu ini, pihak pemangku kepentingan terksean melakukan pembiaran karena tidak adanya adanya sosialisasi yang memberikan edukasi ke masyarakat. (Egi Sugianto)