21 Saksi di Pusaran Korupsi Dana Desa Maponu

Pasangkayu, Manakarra Pos – Mantan Kepala Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Sukman, resmi ditangkap terkait dugaan korupsi dana desa selama periode anggaran 2019, 2020, dan 2022.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp350 juta.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (2/1/2024) bahwa pengungkapan kasus ini melalui serangkaian pemeriksaan intensif hingga penetapan tersangka.

Menurut Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, IPDA Azharil, Sukman yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016-2022 diduga melakukan markup pada sejumlah proyek fisik, seperti pembangunan jamban keluarga pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

Sebanyak 21 saksi, termasuk Rosnawaty selaku Kaur Keuangan Desa Maponu, telah dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen APBDes, RKPDes, dan LPJ pembangunan dari tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Sukman diduga mencairkan anggaran desa, mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dan menyusun laporan fiktif untuk menutupi tindakannya.

IPDA Azharil menjelaskan bahwa motif Sukman adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan cara menyalahgunakan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *