PASANGKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, tengah berkonstrasi terhadap pembuatan prodak hukum baru terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Bertempat di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pasangkayu, Selasa (11/4/2023), digelar rapat penting membahas ‘Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperbub’ dengan melibatkan sejumlah OPD terkait.
Dalam pertemuan ini, selain memabhas soal Ranperbup SPBE juga mendiskusikan soal Standar Layanan Informasi Daerah serta masalah Teknis Pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari ABPD.
Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperbub tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pasangkayu, H.M Yunus Alsam SPd MSi berpesan agar apa yang menjadi masukan dari tim perancang peraturan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar harus diperhatikan demi kesempurnaan pembuatan prodak hukum di daerah ini.
“Ini masih pengusulan dan sifatnya ditahap pembahasan, apa yang disarankan dari tim perancam itu yang harus kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Eks Kadis Pariwisata dan Kebuayaan ini, menyahuti apa yang disampaikan Koordinator perancang peraturan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar yakni Munawir B SH MH, bahwa sejatinya Haromonisasi dilakukan sebagai langkah dasar alas hak kewenangan dalam pembentukan peraturan.
Diketahui kedatangan tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar kali ini, salah satu tujuanya untuk mengecek secara langsung terkait produk hukum di daerah dan akan memberikan beberapa tambahan sesuai kebutuhan di daerah.
Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu, Dr Badaruddin, bersama Kabag Hukum, Mulyadi, terlihat fokus mengikuti setiap agenda pembahasan berlangsung.
Menyikapi kesiapan daerah terkait inplementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, Kadis Kominfopers Dr Badaruddin mendorong agar Ranperda tersebut ditindaklanjuti.
Menurut Dr Badaruddin, sejak ia menjadi Kadiskominfopers Pasangkayu ada banyak permintaan data dari lembaga-lembaga luar yang belum bisa dilayani dengan baik.
Dalam disepakati, apa bila Ranperbub ini sudah bisa dilanjutkan dibahas ditingkatan selanjutnya hingga disahkan maka implementasi Pasangkayu satu data akan terwujud.
Hal ini juga menjadi dorongan pembangunan kabupaten pasangkayu berkelanjutan di bidang data sesuai visi dan misi Bupati Pasangkayu H Yaumil dan Wakil Bupati Pasangkayu Dr Hj Herny.