Berkas Kasus Pembunuhan Pacar Sendiri di Kalola Segera Dilimpahkan ke Kejari Pasangkayu

PASANGKAYU, MANAKARRA POS – Satreskrim Polres Pasangkayu sedang menjalankan penyelidikan profesional terkait kasus pembunuhan pacar di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Dalam waktu dekat ini, berkas perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk langkah selanjutnya.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara S.Tr.K, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah hampir rampung dan akan segera dialihkan ke Kejaksaan Negeri.

“Berkas perkara dalam proses dilengkapi dan akan segera kita limpahkan,” katanya ditemui di Jalan trans Sulawesi, Kamis (18/4/2024).

Tersangka, seorang pria berinisial O (18), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, Sartika (14), telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 25 Maret 2024, ketika Sartika ditemukan tewas di sebuah kebun coklat. Penyelidikan yang dilakukan polisi berhasil menetapkan satu tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan semua berkas dan barang bukti segera akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Penulis : Egi Sugianto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *