Pasangkayu, Manakarra Pos – Mantan Kepala Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Sukman, resmi ditangkap oleh aparat kepolisian.
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa selama periode anggaran 2019, 2020, dan 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta lebih.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers pada Kamis (2/1/2024), mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap melalui serangkaian proses pemeriksaan dan penetapan tersangka.
Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, IPDA Azharil, menjelaskan bahwa Sukman sebagai kepala desa periode 2016-2022 diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan cara markup pada beberapa proyek fisik, termasuk pembangunan jamban keluarga pada 2019 dan 2020.
“Tersangka mencairkan anggaran desa secara sepihak dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelas Iptu Azharil.