Gagalkan Balapan Liar, Sat Lantas Polres Pasangkayu Amankan 48 Sepeda Motor

PASANGKAYU – Sat Lantas Polres Pasangkayu berhasil mengamankan 48 unit sepeda motor saat melakukan penertiban sekaligus penindakan terhadap yang diduga pelaku balapan liar di Pasangkayu Sulawesi Barat, Sabtu (25/3/2023).

Patoroli cipta kondisi dilakukan Polres Pasangkayu di hari ketiga Ramadan 1444 H, tepatnya di area pelabuhan Tanjung Bakau Dusun Batu Kasoro Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

Dari 48 unit kendaraan diamankan adalah milik warga yang diduga akan melakuan balapan liar.

Kendaraan penonton atau pengunjung di wisata pelabuhan yng menggunakan knalpot bogar juga ikut diamankan.

Kasatlantas AKP Abdul Azis Gani, mengatakan penertiban dilakukan di area tanjung bakau setelah didapat informasi rencana adanya balapan liar di daerah itu.

“Kami datang ke lokasi, dan langsung melakukan penertiban. Banyak kendaraan menggunakan knalpot gogar dan kendaraan tidak dilengkapi TNKB yang kami amankan,” jelasnya.

Disampaikan ada 12 personil  Sat lantas Polres Pasangkayu yang diturunkan dalam mengamankan pengedara motor yang diduga akan melakukan balapan liar.

“Balapan liar tidak dibenarkan, karena selain mengancam jiwa pelaku balapan itu sendiri, juga membahayakan orang lain,” paparnya.

AKP Abdul Azis Gani, menambahkan bahwa terkait penggunaan knalpot bogar di Pasangkayu, pihaknya akan melakukan penertiban selama bulan suci Ramadan ini.

Katanya, masalah pengguna knalpot bogar sudah dikeluhkan warga dari desa-desa melalui anggota bhabinkamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *