Hendak Edarkan Sabu, Emak-Emak di Pasangkayu Ditangkap Polisi

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu, menangkap seorang emak-emak inisial M di Dusun Salokaili Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten, Sabtu dini hari (25/3/2023).

Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 45 tahun itu, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena kepemilikan 1 sachet sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, S. Tr.K mengatakan pengungkapan kasus ini bermula, saat anggota polisi menyamar sebagai pembeli.

“Kami telah menangkap Pr. M (45 th) di Salokaili sesaat setelah menyerahkan 1 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu kepada petugas,” ungkapnya.

Dijelaskan dari balik bangunan WC tempat dinamakannya perempuan M sempat menyodorkan tangannya kepada petugas karena menganggap yang datang adalah pembeli sabu.

“Saat diketahui bahwa yang datang bukan pembeli, pelaku langsung bergegas kedepan pintu untuk mengunci pintu. Tapi petugas lain sudah berada di depan pintu sehingga membuat pelaku tidak bisa berkutik,” jelasnya.

Untuk sementara pelaku diduga melancarkan aksinya sebulan terakhir dengan cara memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di kabupaten Donggala.

Kemudian menjual kepada orang tertentu dengan cara menyerahkan dari balik bangunan melalui cela papan dimana pembeli menerima narkotika jenis sabu melalui belakang bangunan.

Pelaku M akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *