Kisah Nurmi Tuntut Keadilan untuk Suami Tercinta di Pasangkayu, Pengacara Siap Pasang Badan

PASANGKAYU – Seorang Ibu Rumah Tangga  (IRT) tinggal di Dusun Maradde Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, Nurmi (49) menuntut keadilan untuk suaminya menjelang pelaksanaan sidang ke empat, di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin hari ini (27/3/2023).

Sebelumnya, Abdul Kadir (53) suami Nurmi, dijadikan tersangka atas laporan dugaan pemalsuan surat penguasaan (Sporadik) sejak Juni 2022 lalu.

Sporadik lahan perkebunan seluas 25 hektar yang diduga dipalsukan Abdul Kadir, terletak di Dusun Salubulu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu.

Nurmi yang di temui di kediamannya di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu, Minggu, 26 Maret 2023 mengungkapkan,

Bagi Nurmi, kasus menimpa suaminya ini, tak masuk akal, tidak bisa diterimah.

Dikatakan suaminya hanyalah pengganti rugi lahan milik Amang J, warga tinggal di Desa Ako tahun 2002.

“Harusnya penjual yang diperiksa terlebih dahulu. Karena dari dia lokasi itu di ganti rugi suamiku saya,” ucapnya terbata-bata ditemui di kediamannya, Minggu (26/3/2023).

Nurmi menceritakan awal proses pemanggilan suaminya oleh polisi terjadi pada Juni tahun lalu.

Saat pemanggilan, di hari itu juga suaminya langsung dijadikan tersangka.

“Pada tanggal 26 Juni tahun 2022. Suami saya memenuhi panggilan polisi untuk jalani pemeriksaan,” ucapnya bercerita.

“Karena ditahan, besoknya saya didampingi kelurga (Paman Nurmi) langsung menghadap ke polres untuk mempertanyakan kenapa suami saya ditahan padahal dia hanyalah pembeli dan yang mengurus surat-surat itu juga yang pemilik lahan (Amang J),” tambahnya bertanya.

Nurmi, mengungkapkan meski surat ganti rugi dilaksanakan pada tahun 2002, tapi terbitnya sporadik sebanyak 13 lembar itu terjadi di 2012.

Hal itu terjadi karena pelunasan ganti rugi lokasi dari Abdul Kadir ke Amang J baru dilaksanakan tahun 2012 sesuai perjanjian awal.

“Betul-betul saya meliat suami saya dipaksakan untuk ditahan. Padahal lokasi itu diperoleh dari pak Amang J. Kalau 6 diantara 13 sporadik itu dinilai palsu, Ya  pak Amang J yang duluan ditahan karena lokasinya dari situ, dia juga yang buatkan itu semua sporadik. Suami saya hanya pembeli,” ucapnya.

Disampaikan, penahanan suaminya juga sempat dilakukan penangguhan penahanan mulai 17 Agustus 2022 hingga 6 Februari 2023, setelah ada upayah dilakukan.

“Kalau suamiku bebas. Saya rencana mau lapor balik demi pengembalian nama baik. Kasian suami saya, betul-betul di zholimi, karena kami orang kecil pak,” ucapnya.

Pengacara Abdul Kadir, yakni Jalal Rosade, SH, sendiri menilai jika apa yang disangkakan kepada kliennya dengan dugaan pemalsuan sporadik sangat tidak rasional sementara yang mengurus sporadik itu adalah penjual lokasi.

“Klien kami hanya menerima lembaran sporadik yang telah jadi dari pihak penjual. Kalau ada tandatangan pelapor yang tidak diakui seharusnya keberatan kepada pengurus sporadik, bukan malah ke pihak pembeli,” ucapnya ditemui di Kompleks Masjid Johar Makkasau Kelurahan Pasangkayu.

Dikatakan, karena kliennya hanya berstatus sebagai pembeli dalam kasus ini, maka itu yang menjadi catatan di pledoi saat persidangan nanti. (Agus/Lentera Merah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *