Operasi Marano, Polres Pasangkayu Ungkap 20 Kasus

PASANGKAYU, Manakarra Pos – Polres Pasangkayu menggelar konferensi pers untuk mengungkap sejumlah kasus kejahatan selama Operasi Pekat Marano 2024. Acara ini berlangsung di Baruga Polres Pasangkayu pada Kamis (13/06/2024).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kompol Pandu Arif Setiawan, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andrian Batubara, S.Tr., S.I.K., dan Kasat Narkoba IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos.

Dalam pernyataannya di depan awak media, Kabag Ops menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Pekat Marano yang berlangsung dari 30 Mei hingga 12 Juni 2024, Polres Pasangkayu berhasil mengungkap 20 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Adapun kasus yang berhasil diungkap oleh tim OPS Pekat Marano Polres Pasangkayu meliputi 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 2 kasus pencurian, 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan 2 kasus penganiayaan.

Selain itu, Kompol Pandu juga menyampaikan bahwa terdapat 1 kasus narkoba dan 6 kasus minuman keras (miras).

“Selama 14 hari pelaksanaan OPS Pekat Marano ini, kami telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Tim dari Satuan Reskrim dan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, handphone, narkotika jenis sabu-sabu, miras, dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Pandu.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, menambahkan bahwa selama Operasi Pekat Marano 2024, tim dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial An dan IR dengan barang bukti berupa 3 sachet narkotika jenis sabu-sabu.

“Para tersangka mendapatkan atau membeli barang haram tersebut di Sulawesi Tengah, tepatnya di wilayah Lalundu. Saat ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa 3 sachet paket narkotika jenis sabu dan 1 unit motor yang digunakan tersangka saat membeli barang tersebut,” ujar Yusuf.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *