Rutan Pasangkayu Jalin Kerjasama dengan LBH Pasangkayu untuk Pos Bantuan Hukum Pemasayarakatan

PASANGKAYU – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu.

Penantanganan oleh Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi dan Direktur LBH Pasangkayu, Asdar Sirajuddi, SH. yang berlangsung di Rutan Pasangkayu, Jumat (30/3/2023) itu, isinya adalah Tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Pasangkayu dan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga, dan LBH Pasangkayu juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi petugas, tahanan dan warga binaan Rutan Pasangkayu.

“Kami Ucapkan terimakasih kepada LBH Pasangkayu atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam memberi bantuan kepada para Tahanan di Rutan Pasangkayu,” ucap Aris.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan agar lapas/rutan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulbar terus memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat khususnya bagi warga binaan dalam pemebrian bantuan hukum. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *