Sat Reskrim Polres Mamasa Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

MANAKARRAPOS.COM, MAMASA– Sat Reskrim)Polres Mamasa, lakukan press release, kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pres release dilaksanakan di Polres Mamasa, Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Rabu (22/5/2024).

Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin mengungkapkan, dalam pres release itu terdapat dua laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap.

Laporan pertama yakni pelaku berinisial P (69) diduga cabuli cucunya sendiri yakni berinisial H 12 tahun.

Amaruddin menyampaikan, pelaku yang tak lain ialah kakek tiri korban sendiri telah melakukan aksi tak terpuji itu sejak Januari hingga April sebanyak tiga kali.

Hal itu terungkap setelah ibu korban mengetahui hal tersebut serta keberatan dan melaporkannya ke Polres Mamasa.

Sementara laporan kedua yakni pelaku Inisial TM (37), melakukandiduga cabuli anak angkatnya sendir berinisial L umur 8 tahun.

Perbuatannya terungkap setelah ibu angkat  korban (Suami terduga pelaku), mengetahui ada bercak darah di celana korban.

Saat ini kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut ditahan di Mapolres Mamasa.

Kedua Pelaku Juga dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 JO pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Subs pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 JO pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *