Pelaku Bunuh Pacar Sendiri di Kalola Terancam Dihukum Mati

Pasangkayu, manakarrapos.com – Terduga pelaku inisial O (18), yang tega membunuh pacar sendiri S (14) di Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, terancam Hukum Mati.

Satreskrim Polres Pasangkayu, telah menetapkan tersangka utama atas kasus kematian yang terjadi belum lama ini.

Ancaman hukuman mati, disampaikan Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K, didampingi Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K saat melakukan konferensi pers di ruang Humas Mapolres, Rabu (27/3/2024).

Kapolres mengatakan, setelah penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengungkap kebenaran dibalik kematian Sartika.
“Kami menemukan bukti yang cukup untuk menangkap pelaku, termasuk percakapan di media sosial dan barang bukti yang dikaitkan dengan kejadian ini,” terang Kapolres Pasangkayu.

Disampaikan, kasus ini akan ditangani secara hukum sesuai dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelakunya.
“Kalau dilihat dari peristiwa ini, sesuai pasal berlaku maka pelaku terancam dihukum mati atau seumur hidup,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang gadis berusia 14 tahun, Sartika, ditemukan tewas dalam sebuah kebun coklat, pada hari Minggu, 25 Maret 2024 lalu, ternyata tidak meninggal karena gantung diri.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K, memastikan bahwa kejadian mengerikan itu, bukan karena gantung diri tapi dibunuh dengan oleh tersangka utama, Ofon (18 ), tak lain adalah pacar korban.

“Kasus ini, berhasil kita ungkap dengan menetapkan satu orang tersangka,” jelas saat konferensi Pers di ruangan Humas Mapolres Pasangkayu, Rabu (27/3/2024).

Menurut kronologi kejadian sebenarnya yang berhasil diungkap oleh penyidik, Korban Sartika awalnya menghubungi pelaku melalui media sosial Facebook pada Sabtu, 23 Maret 2024, untuk bertemu.

Namun, setelah ditolak oleh pelaku, Sartika mengancam akan mengungkapkan hubungan mereka. Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mengajak Sartika bertemu di kebun coklat.

Saat pertemuan itu, pelaku merasa semakin terprovokasi oleh ancaman Sartika. Akhirnya, pelaku mencekik leher Sartika hingga mengakibatkan kematian gadis tersebut.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka sempat ingin menyamarkan kejadian dengan menyulapnya menjadi peristiwa gantung diri.

Penulis : Egi Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *