PASANGKAYU – Rapat Kerja DPRD Pasangkayu dalam mencari solusi soal pemberhentian perangkat Desa Bulu Parigi Kecamatan Baras melahirkan empat rekomendasi.Rapat yang berlangsung di ruangan aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis (2/3/2023), dimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepy didampingi Misrad Abdul Karim.
Berikut empat rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja DPRD Pasangkayu.
- Mengevaluasi kembali SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di setiap desa berdasarkan peratuaran perundang-undangan.
- Setiap kepala desa yg akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa mengacu kepada permendagri no.67 tahun 2017
- Camat dalam hal mengeluarkan recomendasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu kepada permendagri no.67 thn 2017
- Perangkat desa bulu parigi yg memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang2 an agar melakukan aktifitas kembali sebagai perangkat desa bulu parigi dengan menggunakan SK kepala desa yang pertama.