Ketua PKB Pasangkayu : Masa Jabatan DPRD Hanya Waktu, Ideologi adalah Pondasi

PASANGKAYU, Manakarra Pos – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasangkayu, Lubis SH, menyampaikan sikap partainya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang regulasi baru pemilu, termasuk isu perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

Dalam pernyataannya, Lubis menegaskan bahwa PKB Pasangkayu tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati putusan lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi.

“Kalau saya sih. kita tetap patuh terhadap segala putusan lembaga negara, termasuk putusan MK. Kita yang di daerah ini hanya menerima dampak dari segala putusan yang dilahirkan oleh MK. Tentunya semua putusan MK punya pertimbangan hukum yang jelas dan ditujukan untuk menata kelembagaan negara kita,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu, menegaskan bahwa pihaknya di daerah pada dasarnya adalah pelaksana yang akan selalu menyesuaikan diri dengan dinamika kebijakan nasional.

Lubis memberi contoh lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang menurutnya menuntut pemerintah daerah untuk cepat menyesuaikan diri secara fiskal dan administratif.

“Suka tidak suka, kita harus menata kemampuan keuangan daerah agar selaras dengan visi dan misi Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara,” tambahnya.

Meski demikian, Lubis menekankan bahwa isu perpanjangan masa jabatan anggota DPRD bukanlah substansi utama menjadi fokus PKB.

Bagi partai yang lahir dari rahim kaum santri itu, ideologi dan penguatan internal jauh lebih krusial dibanding sekadar jabatan.

“PKB tetap konsisten melakukan perbaikan, mendorong partai ke arah yang lebih baik, termasuk konsolidasi internal dan pendalaman ideologi,” ucapnya.

“Soal perpanjangan masa jabatan di DPRD itu hanya soal waktu. Bagi kami, ideologi adalah pondasi dasar dalam pengabdian kepada partai dan masyarakat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *