PASANGKAYU – Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (5/4/2023).
Sekretaris Partai Demokrat Pasangkayu, Ishak Ibrahim mengatakan maksud kedatangannya ke PN Pasangkayu untuk mengantar Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan.
“Kami pengurus partai di Pasangkayu keberatan dengan PK yang diajukan Moeldoko,” ucapnya kepada wartawan manakarrapos.com.
Disampaikan, terkait penolakan PK yang diajukan Moeldoko maka pengurus Partai Demokrat Pasangkayu menyerahkan surat untuk Mahkamah Agung RI.
Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan.
“Surat ini, kita tujukan masuk di Mahkama Agung melalui PN Pasangkayu,” jelasnya.
Ishak, menambahkan bahwa surat yang masuk tersebut, juga akan ada tebusan ke Presiden RI Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Masih disinggung soal kaitan surat masuk ke PN Pasangkayu ini, juga sekaligus menunjukan kekompakan bahwa Partai Demokrat Pasangkayu menolak dan mengutuk PK yang dilakukan oleh Moeldoko.
“Kami Partai Demokrat di Pasangkayu loyal terhadap DPP Demokrat dibawah kepemimpinan AHY,” jelasnya.