Pasangkayu, Manakarra Pos – Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi minyak goreng bersubsidi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Barat bersama Subdit Indagsi Polda Sulbar melakukan inspeksi ke PT Tanjung Sarana Lestari (PT TSL), anak usaha Astra Agro Lestari Tbk, di Kabupaten Pasangkayu, Jumat (15/3/2025).
Inspeksi ini dilakukan menyusul adanya dugaan peredaran minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak sesuai takaran.
Sebagai salah satu produsen resmi, PT TSL mendapat perhatian khusus dalam pengawasan ini.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Pasangkayu, Rahadian Subakti, menegaskan bahwa distribusi minyak goreng di daerahnya berjalan sesuai ketentuan.
“Kami melihat PT TSL sangat berkomitmen dalam produksi dan distribusi minyak goreng. Tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga memastikan kualitas produk yang beredar,” ujarnya.
Rahadian juga menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan kondisi distribusi minyak goreng di Pasangkayu dalam keadaan aman. Bahkan, berdasarkan pengecekan langsung, volume minyak goreng dalam kemasan melebihi standar satu liter.
Sementara itu, Community Development Area Manager (CDAM) Astra Agro area Sulbar, Agung Senoaji, memastikan pihaknya selalu mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam proses produksi minyak goreng.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas dan transparansi dalam proses produksi, agar kepercayaan masyarakat terhadap produk kami tetap terjaga,” katanya.
Dalam sidak ini, tim dari Polda Sulbar dan Dinas Perindag juga menyempatkan diri mengunjungi beberapa perusahaan lain untuk melihat langsung proses pengolahan sawit menjadi minyak CPO.
Dengan adanya inspeksi ini, diharapkan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng dapat diluruskan, sehingga tidak menimbulkan keresahan.
Editor : Egi Sugianto