PASANGKAYU, MANAKARRAPOS.COM – Gabungan beberapa kelompok warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pasangkayu gelar unjuk rasa di Kantor DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (12/10/2023).
Aksi dipimpin Sahidin dan membentangkan spanduk dengan berbagai tuntutan itu dikawal ratusan personil Polres Pasangkayu dan Satpol PP Pemkab Pasangkayu.
Dalam orasinya, Sahidin menuding PT Pasangkayu menerobos hutan lindung dan meminta agar pihak perusahaan tidak diskriminasi terhadap warga.
“Beberapa waktu lalu, Ligo merupakan warga Ako sempat dilaporkan ke polisi karena diduga menyerobot lahan HGU dan berharap DPRD memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegas Sahidin.
Massa aksi diterima Wakil Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Herman Yunus dan didampingi Hamzah mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait kawasan hutan, informasi yang kami dapatkan sudah berproses, dan tidak benar bila dalam penangangan dugaan tersebut terjadi pembiaran,” ungkap Herman.
Dirinya juga meluruskan pemahaman massa aksi yang meminta agar perusahaan menyerahkan lahan kelola kepada masyarakat.
“Kami menilai kalau hal ini perlu dipahami masyarakat, sebab perusahaan memang bukan pemilik lahan. Perusahaan hanya memiliki hak guna usaha (HGU),” terang Herman.
Terkait salah satu tuntutan massa aksi agar pihak perusahaan mengembalikan wilayah kelola masyarakat.
Secara hukum sudah banyak disampaikan mengenai persoalan kawasan hutan dan kaitannya dengan perizinan perkebunan kelapa sawit.
Menurut Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino menyebutkan, terbitnya izin lokasi untuk berusaha terkadang memang beririsan dengan kawasan hutan.
“Ini seringkali terjadi dikarenakan perbedaan peta. Apalagi hingga saat ini belum ada one map policy (kebijakan satu peta nasional),” sebutnya.
Solusinya, tulis Sadino, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Perudang-Udangan (Perpu) 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“UUCK dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit, seperti polemik mengenai izin lokasi, HGU dan kawasan hutan,” urainya.
Jika terjadi permasalahan, Sadino mencontohkan, izin lokasi berisisan dengan kawasan hutan sejatinya pemerintah sudah berusaha menyelesaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021, tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin atau hak atas tanah.
“Penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit telah diatur Pasal 110A dan Pasal 110B, baik itu yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Perpu 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja,” tambahnya.