DALAM konteks desa-desa di Sulawesi Tengah, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) harus menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Posbakum tidak boleh hadir sebatas formalitas program, tetapi harus berfungsi sebagai wadah pengayoman, sebagaimana peran tetua adat dalam masyarakat Kaili.
Dengan pendekatan kearifan lokal, Posbakum dapat mengedepankan dialog, mediasi adat, dan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, tanpa mengabaikan hukum positif negara. Kolaborasi antara paralegal desa, tokoh adat, dan aparat desa menjadi kunci agar keadilan dapat dirasakan secara nyata.
Mewujudkan Tertib Hukum Berjiwa Adat
Penguatan hukum berbasis kearifan lokal Kaili akan melahirkan tertib hukum yang tidak kaku, tetapi berakar pada nilai kemanusiaan dan budaya. Ketika hukum dipahami sebagai alat menjaga kehormatan bersama, maka masyarakat akan dengan sadar mematuhinya, bukan karena takut, melainkan karena merasa adil dan dilindungi.
Pada akhirnya, keadilan adalah ruh dari setiap visi dan misi pembangunan. Bagi masyarakat Kaili, keadilan berarti menjaga keseimbangan antara adat, agama, dan hukum negara.(3Pilar Tonda Talusi Tokoh Agama,Adat Pemerintah) Tanpa keadilan, pembangunan kehilangan arah; namun dengan keadilan yang hidup dalam kearifan lokal, desa-desa di Sulawesi Tengah dapat tumbuh sebagai ruang yang aman, harmonis, dan bermartabat.
Penguatan Hukum dan Keadilan Melalui Pos Bantuan Hukum Berbasis Kearifan Lokal Kaili
Bagi masyarakat Kaili di Sulawesi Tengah, keadilan bukanlah konsep asing. Ia hidup dan tumbuh dalam nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Prinsip “apapun yang kita lakukan tanpa keadilan tidak ada gunanya” sejalan dengan falsafah hidup orang Kaili yang menempatkan keseimbangan, kejujuran, dan rasa tanggung jawab sebagai dasar kehidupan bersama.
Dalam pandangan adat Kaili, hukum tidak semata-mata dimaknai sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai penjaga harmoni sosial. Keadilan harus mampu memulihkan hubungan, bukan sekadar menghukum. Inilah esensi hukum yang berjiwa kemanusiaan dan berakar pada budaya lokal.
Nilai Kaili sebagai Fondasi Keadilan Sosial
Masyarakat Kaili mengenal nilai Nosarara Nosabatutu—hidup bersaudara, bersatu, dan saling menguatkan.
Nosangu Nosipeili Nosimpoasi (Bersatu ,Peduli Menghargai Libu Sintuvu), Nilai ini menegaskan bahwa setiap persoalan, termasuk konflik hukum, idealnya diselesaikan melalui kebersamaan dan musyawarah, bukan dengan saling meniadakan.
Selain itu, terdapat nilai (Kana Mainga Nemo Kadikadika, Nemepakaea Kaganggoganggo, Kita ringayo peili ribengo Masana Libutaka pakabelo, Rasintuvui Pasanggani Manoa sangupatuju belonikavata ,Nanyama sangata) yang mengajarkan kehati-hatian dalam bertindak dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, Jujur agar tidak melukai keadilan dan martabat orang lain.
Aman terbit Kampung, Nilai ini menuntut setiap pemegang kewenangan, termasuk aparat hukum dan pengelola Pos Bantuan Hukum, untuk bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Nilai Karoso risi ledo, aga dako rikaro, tapi nikava dako ridota Ntenyamanurara mengingatkan bahwa kekuatan sejati bukan hanya berasal dari kekuasaan atau jabatan, tetapi dari kemauan yang ikhlas untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Prinsip ini sangat relevan dalam pelayanan bantuan hukum yang berpihak kepada masyarakat kecil.(*)












