Kejari Pasangkayu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sebanyak 53 Perkara 

PASANGKAYU, MANAKARRAPOS.COM – Kepala kejaksaan Negeri pasangkayu muchsin S.H M.H Yang di dampingi oleh beberapa Staf (Kasi) Kejaksaan Negeri pasangkayu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) sebanyak 53 perkara Narkotika maupun Non Narkotika.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman kantor kejaksaan Negeri pasangkayu, Selasa (15/08/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, kepala kejaksaan Negeri pasangkayu, Sekretaris Daerah (Sekda) pasangkayu, Pasi Pers kodim 1427 pasangkayu, Kasat Reskrim polres Pasangkayu, Staf Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Pasangkayu, Dan beberapa Staf kejaksaan Negeri pasangkayu.

Primawibawa S.H M.H Selaku Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R) dalam Sambutnya Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri pasangkayu sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia juga mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut kejaksaan Memusnahkan barang bukti sebanyak 53 perkara terdiri dari 35 Narkotika jenis Sabu seberat 52,7587 Gram dan barang bukti lainnya sebanyak 18 perkara.

Lanjut, Kasi PB3R, kegiatan pemusnahan ini lanjutan agar barang bukti tidak menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti.

“Saya Selaku penyelenggara acara ini mengucapkan permohonan maaf dari lubuk hati yang terdalam bila terdapat kekurangan selama berjalannya kegiatan ini atau hal – hal sekiranya yang berkenan dihati ketika acara berlangsung” ucap – Kasi PB3R

Disamping itu, kepala kejaksaan Negeri pasangkayu muchsin S.H M.H dalam sambutannya ia mengatakan ucapan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

muchsin juga mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam dua kali setahun yang berdasarkan Iba.

Menurut muchsin, kegiatan pemusnahan barang bukti ini biasanya di lakukan di bulan juli dan Desember namun kegiatan ini berlangsung di bulan Agustus dikarnakan masih ada perkara di bulan juli yang tanggung atau yang masih finalisasi.

“Sesuai dengan Iba ada dua kali kegiatan dalam setahun, untuk kegiatan pemusnahan barang bukti kita biasanya lakukan di bulan juli dan bulan desember, tapi karnakan masih ada perkara yang masih tanggung atau yang masih finalisasi maka kami tunggu sampai INKRACHT baru kita laksanakan kegiatan ini di bulan Agustus” ucap Muchsin.

“Tadi sudah di sampaikan oleh Kasi PB bahwa perkara – perkara atau barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini telah berstatus hukum tetap dan tidak ada efek hukum lagi makanya di bulan Agustus ini kami baru bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti” ucapnya.

Lanjut muchsin, ia juga mengatakan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dengan peredaran narkoba, maka ia mengupayakan semaksimal mungkin untuk Memusnahkan barang bukti dan mengundang beberapa pihak terkait untuk menjadi saksi saat di langsungkannya pemusnahan barang bukti tersebut.

“Untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan dengan peredaran narkoba maka kami mengundang beberapa pihak terkait untuk hadir menjadi saksi bahwa pada hari ini kami telah Memusnahkan barang bukti tersebut” ucap Muchsin.

 

Laporan : Isbariyanto Ishak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *