PASANGKAYU, Manakarra Pos – Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat melalui Bidang Lingkungan Hidup merilis dugaan tindak pidana korupsi dana sanitasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi Manakarra Pos, Senin (5/1/2026), BADKO HMI Sulbar menjelaskan dugaan tersebut terjadi pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Dana DAK Sanitasi dengan nilai anggaran yang disebut cukup fantastis itu, menurut HMI, diduga dimainkan oleh oknum di Dinas PUPR Pasangkayu.
Permainan terjadi khususnya pada kegiatan sanitasi yang menyasar kawasan permukiman padat penduduk di sejumlah kecamatan.
Kegiatan tersebut berstatus swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Namun, diduga pelaksanaannya justru dikendalikan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang Cipta Karya.
Skema yang diduga berbentuk “segitiga” ini, lanjut dalam keterangan HMI terlihat dari minimnya keterbukaan dalam penunjukan penyedia barang, seperti IPAL individual, IPAL domestik, dan pipa sanitasi.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulbar, Muh Arif, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar segera memanggil dan memeriksa sang Kadis dan Kabid.
“Kami menduga kuat adanya indikasi korupsi dengan skema segitiga yang melibatkan pihak dinas dan penyedia barang,” ujar Arif dalam keterangannya.
Arif mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sampel data harga IPAL individual yang disebut mencapai lebih dari Rp4 juta per unit.
“Dalam pelaksanaan program, Dinas PUPR Pasangkayu diduga tidak memberikan keleluasaan kepada KSM untuk melakukan pembelian secara mandiri. Justru dinas menunjuk langsung perusahaan sebagai penyedia,” jelasnya.
Dari penunjukan tersebut, Arif menduga terdapat aliran dana atau cashback fee ke pihak dinas dengan nilai sekitar Rp1 juta per unit.
Arif menegaskan, jika tudingan tersebut dibantah, pihaknya siap membuka data dan menantang Kepala Dinas PUPR Pasangkayu serta Kabid Cipta Karya untuk melakukan sumpah di bawah Al-Qur’an di hadapan publik.
“Kami siap adu data. Jika perlu, kami akan mendorong aksi unjuk rasa,” tegasnya.
BADKO HMI Sulbar juga mendesak Kepala Kejati Sulbar yang baru untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan terhadap Kepala Dinas PUPR Pasangkayu dan Kabid Cipta Karya.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan terbuka,” tutup Arif.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu, Syamsunar, yang dikonfirmasi terkait rilis dugaan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban. (*/)















