PALU, Manakarra Pos – Massa aksi terdiri dari penyintas bencana dan nelayan Teluk Palu menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Selasa (10/2/2026).
Aksi ini menjadi jeritan kolektif penyintas bencana 2018 yang hingga kini belum mendapatkan hunian layak.
Massa aksi didampingi Advokat Rakyat Firmansyah C. Rasyid, S.H., selaku Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH RAKYAT), bersama Ahmar Welang, S.H. dari LBH Sulteng.
Aksi ini juga mendapat solidaritas dari Himpunan Nelayan Teluk Palu yang dipimpin Jaya Rahman, yang sebelumnya turut terdampak relokasi dari kawasan Pantai Talise.
Unjuk rasa dipimpin Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Muhammad Raslin, bersama Ketua DPW Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah Agussalim, S.H., Forum Penyintas Layana (FPL) yang diwakili Pak Asis, serta Ibu Sri dari Penyintas PASIGALA.
Sekitar 60 orang massa aksi melakukan aksi teatrikal sebelum akhirnya diterima di ruang utama DPRD Kota Palu.
Teatrikal yang diperagakan Udin dari Dewan Kesenian Rakyat (DKR) Sulawesi Tengah itu menggambarkan protes keras atas ketidakpedulian Pemerintah Kota Palu dan DPRD terhadap nasib penyintas dan nelayan Teluk Palu.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk tuntutan dan menggunakan satu unit mobil pick up yang dilengkapi sound system.
Sepanjang perjalanan menuju DPRD, suara orasi menggema agar jeritan penyintas dan nelayan dapat didengar masyarakat luas, terutama oleh Pemerintah Kota Palu.
Dalam orasinya, Muhammad Raslin menegaskan tuntutan utama massa aksi adalah pembangunan hunian layak bagi penyintas bencana yang sejak 2018 terpaksa bertahan hidup di kawasan hunian tetap (huntap).
“Mereka ini korban bencana, warga Kota Palu. Sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian,” tegas Raslin.
Sementara itu, Advokat Rakyat Firmansyah C. Rasyid, S.H., yang akrab disapa Bung Firman, mengkritik arah pembangunan Kota Palu yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan mendesak rakyat.
“Anggaran Kota Palu justru banyak dialokasikan untuk pembangunan fisik semata. Ada patung Garuda Rp2 miliar, patung kuda Rp5 miliar, sementara hunian penyintas terus tertunda,” kata Firmansyah.
Setelah hampir satu jam berorasi, massa aksi akhirnya dipersilakan masuk dan diterima Sekretaris DPRD Kota Palu, sebelum dilanjutkan audiensi di ruang sidang utama.
Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola, bersama anggota dewan lainnya yakni Ratna Mayasari Agan, Rini Haris, Rusta Tompo, Alfian Chaniago, dan Nanang.
Hasil dialog menghasilkan kesepakatan pembentukan Panitia Khusus Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Pansus EKOSOB) DPRD Kota Palu.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Berita Acara dan disampaikan oleh Advokat Rakyat Ahmar, S.H. bersama Ketua DPW SHI Sulteng.
Pansus EKOSOB terdiri dari 11 orang anggota lintas komisi dan fraksi DPRD Kota Palu, yang akan menindaklanjuti tuntutan penyintas dan nelayan serta memanggil Wali Kota Palu untuk dimintai keterangan.
Agussalim, S.H. menegaskan bahwa pembentukan pansus ini bukan sekadar Rapat Dengar Pendapat (RDP) biasa.
“Kami sudah lelah RDP tanpa solusi. Hak penyintas harus menjadi prioritas nyata,” tegasnya.
Empat poin tuntutan yang dituangkan dalam Berita Acara Pansus EKOSOB meliputi:
Kedaulatan Program EKOSOB bagi Penyintas dan Nelayan Kota Palu
Program CSR dan Comdev yang pro rakyat
Pengalokasian APBD Kota Palu untuk Penyintas dan Nelayan
Penertiban tambang yang berdampak pada lingkungan dalam agenda EKOSOB
Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib, sembari menegaskan akan terus mengawal komitmen DPRD hingga Wali Kota Palu hadir dan tuntutan penyintas serta nelayan benar-benar direalisasikan.











