Pasangkayu, Manakarra Pos – Peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa Hijrah, seorang pegawai koperasi PNM di Kabupaten Pasangkayu, menyita perhatian publik.
Polisi telah menetapkan Risman, suami dari salah satu nasabah PNM, sebagai tersangka pelaku.
Namun, kasus ini tak berhenti pada penetapan tersangka.
Seorang advokat LBH Pasangkayu, Syamsudin SH MH, mendesak agar pihak kepolisian juga memanggil pengelola koperasi PNM untuk dimintai keterangan.
“Pembunuhan ini sangat sadis. Tapi bukan hanya soal tindakan pidananya saja. Ada faktor-faktor pendukung yang juga perlu diungkap. Pihak koperasi PNM harus ikut dipanggil,” tegas Syamsudin saat ditemui wartawan di salah satu warkop di Pasangkayu, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, keterangan dari penanggung jawab koperasi dapat membantu proses penyidikan, sekaligus membuka kemungkinan adanya motif yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.
“Ini penting agar ke depan tidak terulang lagi. Karena suatu tindak pidana tidak lahir begitu saja, selalu ada sebab dan akibat,” ujarnya
Meski begitu, Syamsuddin tetap mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang mampu mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam.
Dirinya berharap penegakan hukum berjalan objektif dan menyeluruh.
“Biarlah aparat bekerja maksimal. Yang jelas, masyarakat ingin kebenaran terungkap apa motif sebenarnya di balik kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik juga mempertanyakan aktivitas korban di luar jam kerja yang diduga berkaitan dengan kejadian nahas itu. (Egi Sugianto)














