Polres Mateng Sikat Habis Praktik Sabung Ayam, 9 Pelaku Diamankan

Mamuju Tengah, Manakarra Pos  – Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil membongkar praktik sabung ayam ilegal di wilayah Polsek Tobadak.

Dalam press release yang digelar pada Jumat (27/9/2024), Kapolres Mateng AKBP Hengky K. didampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy dan Kapolsek Tobadak IPTU Samsuddin, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah.

“Dalam operasi di Desa Polongaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 ayam jantan mati, 25 ayam hidup, uang tunai Rp 21.980.000, 62 sepeda motor, 1 mobil, dan tas taji.

Selain itu, 9 pelaku yang diduga terlibat juga berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap peran mereka dalam perjudian.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dikenai Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polres Mateng berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya demi menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *