Pasangkayu, Manakarra Pos – Proyek pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) air bersih di Kabupaten Pasangkayu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp13 miliar memasuki babak baru.
Anggota DPRD Pasangkayu mulai mencium ada masalah pada proyek itu, sehingga dipertanyakan.
Proyek tersebut diduga bermasalah dan belum sepenuhnya tuntas meski masa pelaksanaan telah berakhir.
Berdasarkan data, proyek air bersih tersebut tersebar di 11 desa pada 6 kecamatan.
Namun, hasil pemantauan media di lapangan menemukan sejumlah titik pekerjaan yang hingga kini belum diselesaikan, menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan tanggung jawab teknis pelaksanaan proyek.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan berada di Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Maputeh yang beralamat di Kabupaten Majene, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.296.086.312.
Hingga Kamis (15/1), pekerjaan di lokasi tersebut belum rampung.
Di lapangan, terlihat pemasangan pipa yang terkesan tidak tuntas, bahkan terpasang secara sepotong-sepotong. Sebagian titik pekerjaan tampak terbengkalai tanpa kejelasan kelanjutan, sehingga manfaat proyek belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Menanggapi kondisi itu, Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Komisi III, Lubis (PKB), menyampaikan keprihatinannya.
Ia menilai keterlambatan penyelesaian proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Anggarannya lebih dari Rp1 miliar, tapi pekerjaannya belum selesai. Ini sangat disayangkan dan patut dipertanyakan,” ujar Lubis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Lubis menegaskan, tidak hanya pihak ketiga selaku pelaksana yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu sebagai instansi teknis penanggung jawab kegiatan.
“Ini harus dievaluasi secara serius. Pihak ketiga wajib bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan Dinas PUPR tidak boleh lepas tangan. Pengawasan harus jelas,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa proyek air bersih merupakan layanan dasar masyarakat, sehingga keterlambatan dan ketidaktuntasan pekerjaan berpotensi merugikan warga serta keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Maputeh maupun Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan dan kondisi proyek air bersih tersebut. (Egi Sugianto/r/*)











