PASANGKAYU, Manakarra Pos – Kepala Desa dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, turut ambil bagian dalam aksi demonstrasi menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 di Jakarta.
Aksi itu digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Ketua Apdesi Pasangkayu, Nurdin, membenarkan bahwa terdapat satu perwakilan kepala desa dari Pasangkayu ikut aksi tersebut.
“Ada satu perwakilan kita ke sana,” jelasnya.
Kades yang berangkat adalah Jasmin, Kepala Desa Singgani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Apdesi Pasangkayu.
Jasmin dipastikan bergabung bersama ratusan kepala desa dari berbagai daerah yang mendesak pemerintah mencabut PMK 81/2025. Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK 108/2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
PMK itu ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.
Sebelumnya, Ketua Apdesi Pasangkayu, Nurdin M, menilai PMK 81/2025 tidak berpihak kepada desa dan justru menjerat pemerintah pekon.
Kades Kaluku Nangka ini menyebut revisi aturan itu terkesan sepihak karena diterbitkan tanpa sosialisasi dan langsung berlaku surut, sehingga desa dinilai mustahil memenuhi persyaratan dalam waktu singkat.
“PMK 81 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa yang memberi otonomi dan kewenangan penuh kepada desa dalam mengelola sumber daya dan keuangannya. Secara umum Apdesi dari pusat sampai daerah meminta aturan ini dievaluasi karena merugikan program prioritas desa. Perlu diingat, desa punya undang-undang tersendiri,” tegas Nurdin, dilansir dari lentera merah Senin (1/12/2025).
Nurdin mengungkapkan, terdapat sekitar 18 desa di Pasangkayu yang terdampak langsung oleh PMK 81/2025. Kondisi ini dinilai bisa mengganggu program kerja yang telah dirancang melalui musyawarah desa.
“Kami kepala desa tidak mempermasalahkan jika Dana Desa dipotong, tapi harusnya ada pemberitahuan jauh sebelum PMK ini keluar. Dengan cara seperti ini, hak otonom desa terkesan dikebiri pemerintah pusat,” tambahnya.
Nurdin menegaskan bahwa DPP Apdesi sedang menyiapkan langkah hukum serta aksi lanjutan untuk mendesak pemerintah meninjau ulang aturan tersebut.
“Kami dari DPC Apdesi tinggal menunggu instruksi dari DPP,” tutupnya.
Penulis : Egi Sugianto












