Bapenda Pasangkayu Luncurkan Aplikasi “Smart” Berbasis Digital

PASANGKAYU, Manakarra Pos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasangkayu memperkenalkan inovasi terbaru untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis dilakukan Bapenda dengan meluncurkan aplikasi berbasis digital bernama “Smart – Layanan Berbasis Digital”.

Peluncuran aplikasi ini dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah, yang digelar di Aula Trisakti Hotel Pasangkayu, Senin, (2/6/2025).

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed, dan diikuti ratusan peserta terdiri dari para kepala desa, perangkat desa, serta ASN lingkup Pemkab Pasangkayu.

Bapenda juga menghadirkan narasumber dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pasangkayu serta Samsat Pasangkayu yang memberikan materi terkait pajak dan strategi peningkatan PAD.

Kepala Bapenda Pasangkayu, Arhamuddin, SE MAP, dalam paparannya menekankan bahwa peningkatan PAD bukan hanya tugas Bapenda, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan.

“Berbicara PAD, tidak bisa hanya Bapenda yang berpikir. Kita harus sama-sama. Peningkatan PAD bukan untuk Bapenda, tetapi untuk membiayai pembangunan daerah,” ujarnya.

Arhamuddin menyampaikan bahwa Bapenda merupakan salah satu OPD yang masuk dalam peringkat tinggi berdasarkan indikator pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu.

“Dari tujuh indikator, Bapenda berada di posisi kedua dengan nilai kinerja 87. Inilah yang kami lakukan dalam mendukung program pembangunan daerah melalui inovasi-inovasi, salah satunya aplikasi Smart,” jelasnya.

Aplikasi Smart hadir sebagai solusi untuk mempermudah pendataan dan validasi objek serta subjek pajak secara digital.

Saat ini, Bapenda sedang melakukan pemutakhiran data perpajakan yang dimulai dari Kelurahan Pasangkayu, dan selanjutnya akan dilanjutkan ke desa-desa.

“Dengan aplikasi ini, semua data wajib pajak akan terintegrasi. Tidak akan ada lagi alasan tidak membayar pajak karena kesalahan nama atau data. Misalnya, selama ini ketika ditagih, nama ‘Abdul’ disingkat menjadi ‘Abd’, itu bisa jadi alasan penolakan. Sekarang, semua akan terekam dengan jelas, termasuk objek pajaknya seperti lahan dan bangunan,” terangnya.

Arhamuddin juga menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh kepala desa dalam implementasi aplikasi ini.

Sebab, jika target pajak tercapai, maka dana bagi hasil ke desa juga akan meningkat.

“Kami berharap kepala desa turut mendukung. Jika optimalisasi pajak berhasil, dana bagi hasil akan kembali ke desa dan bisa digunakan untuk program pembangunan,” tutupnya.

Dengan peluncuran aplikasi ini, Bapenda Pasangkayu menargetkan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif demi kemajuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Laporan : Egi Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *