Dikeluhkan Warga, HMI Pasangkayu Soroti Aktivitas Penimbunan di Ako

PASANGKAYU, Manakarra Pos – Aktivitas penimbunan di sekitar Jalan Raya Poros Palu-Mamuju di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, menuai keluhan warga.

Dampak pekerjaan itu, membuat jalan berlumpur saat hujan dan berdebu saat panas.

Dikeluhkan karena mengganggu aktivitas pengguna jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Selain kondisi jalan yang kotor dan licin, warga juga menyoroti tidak adanya rambu penanda atau pengaman di lokasi proyek.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan lalu lintas.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasangkayu, yang mendapati keluhan warga langsung melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Rabu sore (9/7/2025).

Ketua HMI Cabang Pasangkayu, Suparman, datang kelokasi untuk mengingatkan para pekerja agar memperhatikan dampak sosial proyek yang sedang berjalan.

“Jalan raya ini fasilitas umum. Kalau dibiarkan berlumpur dan berdebu seperti ini, jelas sangat membahayakan pengguna jalan,” tegas Suparman.

Dirinya juga mendesak pihak berwenang, khususnya kepolisian, untuk segera mengambil tindakan terhadap pihak pelaksana proyek.

Menurutnya, jika tidak ada penindakan, HMI siap mengambil sikap tegas.

“Kalau tidak ditindaki, mohon maaf, kami yang akan turun langsung mengambil tindakan,” ancamnya.

Diketahui, tumpukan material di sisi jalan yang tidak tertata rapi telah menyebabkan gangguan lalu lintas.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, hal ini bisa dikenai sanksi pidana.

Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Selain itu, Pasal 63 UU Jalan juga mengatur ancaman hukuman penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar bagi kegiatan yang mengganggu fungsi jalan. (drm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *