DPRD dan Bupati Pasangkayu Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

PASANGKAYU, Manakarra Pos –DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama Bupati H. Yaumil Ambo Djiwa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Kesepakatan tersebut, melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Pasangkayu, Jalan Tran Sulawesi, Jumat (15/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu dan dihadiri para wakil ketua, anggota dewan, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Bupati Yaumil menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus, yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan ranperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati menjelaskan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah lima tahunan yang menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Ranperda RPJMD yang telah disepakati bersama ini akan diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dievaluasi dan disahkan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Bupati berharap seluruh tahapan selanjutnya berjalan lancar sesuai jadwal, demi terwujudnya visi dan misi pembangunan Kabupaten Pasangkayu lima tahun ke depan.

Penulis : Azis (Kominfopers)

Editor : Egi Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *