DPRD Pasangkayu Pertanyakan Proyek DAK 2024, Diduga Mangkrak hingga 2026

Pasangkayu, Manakarra Pos – DPRD Kabupaten Pasangkayu mulai menunjukkan peran nyatanya sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan.

Jika sebelumnya kerap dinilai tumpul, awal 2026 ini sejumlah anggota dewan satu per satu tampil vokal mengkritisi kebijakan dan proyek yang dinilai bermasalah serta tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Setelah sebelumnya anggota DPRD Pasangkayu, Lubis SH, menyoroti rencana pengalokasian anggaran Rp940 juta oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati, sorotan terbaru kini mengarah pada proyek layanan dasar masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pasangkayu, Amries Amier, melontarkan kritik keras terhadap proyek pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) air bersih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga belum rampung hingga memasuki tahun 2026.

Proyek air bersih itu berlokasi di Dusun Kalibamba, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu.

Hingga kini, masyarakat penerima manfaat disebut belum sepenuhnya menikmati layanan air bersih sebagaimana yang dijanjikan dalam perencanaan awal proyek.

“Kita bicara kebutuhan paling dasar masyarakat. Jika proyek air bersih TA 2024 belum juga tuntas sampai 2026, ini persoalan serius dan patut dipertanyakan,” tegas Amries saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (16/1).

Politisi Fraksi Gerindra itu menilai keterlambatan penyelesaian proyek tidak bisa ditoleransi, terlebih menyangkut pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

Ia memastikan Komisi III DPRD Pasangkayu akan mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana, guna meminta penjelasan terbuka terkait progres fisik, realisasi anggaran, hingga kendala teknis yang menyebabkan proyek tak kunjung selesai.

Selain klarifikasi administratif, DPRD juga berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan di atas kertas dengan kondisi faktual di lokasi proyek.

“Jangan sampai administrasi dinyatakan selesai, sementara di lapangan masyarakat masih kesulitan air bersih. Ini menyangkut pelayanan publik dan penggunaan uang negara,” tegasnya.

DPRD Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek-proyek strategis daerah agar tidak berubah menjadi proyek mangkrak yang merugikan rakyat sekaligus berpotensi membebani keuangan negara.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait sorotan DPRD tersebut. (Egi Sugianto/rilis/*/).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *