DPRD Pasangkayu Sahkan Perubahan Perda RTRW untuk Periode 2022-2042

Pasangkayu, Manakarra Pos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat Paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Rapat tersebut membahas agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasangkayu untuk periode 2022-2024.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Sekretaris Daerah Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, para Asisten, para Kepala OPD, para Anggota DPRD Pasangkayu, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pasangkayu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, atas kerja sama yang baik dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan Ranperda ini. Ia juga menegaskan bahwa dinamika yang terjadi selama proses pembahasan bersifat konstruktif untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, kita berharap dapat terwujud kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arah pemanfaatan ruang wilayah, serta ketentuan pengendalian ruang wilayah Kabupaten Pasangkayu untuk dua puluh tahun ke depan,” ujar Herny Agus.

Ranperda yang telah disetujui ini akan segera diserahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor PB.01/1644-200/VII/2024 tentang Persetujuan Substansi atas Ranperda RTRW Kabupaten Pasangkayu Tahun 2022-2042, proses penetapan Ranperda ini harus dilaksanakan paling lama dua bulan setelah persetujuan substansi diterima, sehingga menjadi prioritas bagi Pemerintah Daerah dan DPRD.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengharapkan rahmat dan hidayah dari Allah SWT untuk keberhasilan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, serta berharap semua yang dilakukan dapat bernilai ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *