IPMA Pasangkayu Sulbar, Tegaskan Anggota DPRD Tak Boleh Bermain Proyek

Mamuju lI Sulbar – Ketua Umum Ikatan Pelajar mahasiswa pasangkayu Mamuju meminta secara tegas kepada dewan perwakilan rakyat (DPR) kabupaten maupun provinsi agar tidak bermain soal proyek.

Menurutnya anggaran Pokok Pikiran (Pokir) yang diberikan untuk setiap anggota DPRD kabupaten mau pun provinsi saat ini tidak lagi di peruntukah buat masyarakat melainkan dikerjakan untuk diri sendiri.

Syarifuddin selaku ketua IPMA Pasangkayu Sulbar mengatakan dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

“Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat,” kata Syarifuddin.

 

Lanjut Syarifuddin ia juga mengatakan bahwa APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan diri sendiri.

“Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi” tegasnya.

Syarifuddin juga meminta secara tegas kepada Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan untuk memuluskan permintaan anggota DPRD tersebut.

“Jika memang benar oknum anggota dewan bermain proyek, maka jelas rakyat sangat kecewa karena para anggota dewan tersebut telah menghianati aspirasi rakyat,” ucapnya.

Menurut syarif, Kabarnya banyak oknum anggota DPRD bermain proyek dan meminta proyek kepada eksekutif akan memicu terjadinya pertentangan di masyarakat, khususnya kalangan kontraktor yang ada di daerah.

“Jelas kehadiran oknum anggota dewan bermain proyek akan merugikan pengusaha rekanan lokal karena segala bentuk paket proyek yang ada akan diarahkan pemenangnya,” ucapnya.

Sehingga, oknum anggota dewan diharapkan tidak lagi terlibat dalam kegiatan proyek karena fungsi dewan adalah mengontrol kegiatan eksekutif.

“Jika memang para anggota dewan itu mau jadi kontraktor, yah silahkan para oknum anggota dewan ini meletakkan jabatan selaku wakil rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat guna menyuarakan aspirasi dari rakyat,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, wakil rakyat itu memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri, yakni pengawasan, legislasi, dan budgeting.

“Jadi, kalau memang benar ada oknum wakil rakyat bermain proyek, maka sudah menyimpang dari tugas pokok dan fungsi,” tutupnya.

 

Laporan : Isbariyanto Ishak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *