Menunggu Sanksi, Bawaslu Teruskan ke BKN Laporan Istri Camat Sarjo

Pasangkayu, Manakarra Pos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangakyu, sudah melakukan kajian dan penelitian terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan istri Camat Sarjo.

Demikian ditegaskan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas.

 

“Untuk laporan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran ASN saat kampanye di Sarjo sudah kami teruskan ke BKN,” jelasnya dikonfirmasi via telepon, Selasa (12/11/2024).

Dikatakan, Bawaslu belum mendapat hasil rekomendasi atau sanksi dari BKN yang diteruskan ke pembinaan ke pegawaian.

“Yang jelas laporan warga ini kita tangan secara profesional. Karena ini ASN, kita teruskan ke BKN. Kalau dulu dia di KSN sekarang di BKN,” terangnya.

Sebelumnya, Istri Camat Sarjo yang juga seorang ASN yakni Fatmawati, diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu.

Aduan resmi berupa laporan dilayankan oleh masyakarat menyusul adanya indikasi pelanggaran netralitas saat kampanye Pilkada Pasangkayu 13 Oktober 2024 lalu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *