Polisi di Pasangkayu Menangkap Perempuan Berumur 46 Tahun karena Kepemilikan Narkoba

Pasangkayu, Manakarra Pos – Satresnarkoba Polres Pasangkayu, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial A asal Kecamatan Dapurang.

Ibu berusia 46 tahun itu, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkap seorang ibu yang memasuki usia lanjut ini, mengangetkan banyak pihak. Bagaimana tidak, usia ibu tersebut terbilang sudah lanjut usia.

Penangkan dilakukan di Dusun Tabarodea Desa Dapurang Kecamatan dapurang Kabupaten Pasangkayu tepatnya dalam rumahnya oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasangkayu bersama barang bukti Sabu sebanyak 24 Sachet.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos saat ditemui Kamis pagi 4 Juli 2024 mengatakan Tim Opsnal Telah melakukan Upaya Paksa berupa penggeledahan, Penyitaan dan Penangkapan terhadap Perempuan A (46 th), beserta barang bukti berupa 24 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,74 Gram pada rabu dinihari.

Lanjut Yusuf ia juga mengatakan Sabu tersebut ditemukan dalam tempat kaca mata warna hitam yang disimpan dalam dos kipas angin kecil. Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa 3 (tiga) buah korek gas, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 2 (dua) batang kaca pirex dan 1 (satu) set alat hisap/bong serta uang tunai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Terhadap Tersangka A, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 ahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara”.Tegas Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *