PASANGKAYU, Manakarra Pos – Manajemen PT Randomayang Tambak Lestari (RTL) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Rabu (18/2/2024).
Kehadiran perusahaan ini menindaklanjuti pembahasan mengenai upah minimum karyawan yang sebelumnya disoroti oleh serikat pekerja dan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Rapat yang dipimpin anggota DPRD Pasangkayu, Muh. Dasri, juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Pasangkayu, Moh. Ikbal, beserta staf teknisnya.
Manager Budidaya PT RTL, Herry Handoyo, menjelaskan bahwa sejak adanya aksi mahasiswa PMII, pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan, termasuk menindaklanjuti instruksi dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat.
“Pada 27 September 2024, Disnaker Provinsi melakukan pemeriksaan di PT RTL. Hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara yang membahas soal upah karyawan,” jelas Herry.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pada 6 Oktober 2024, Disnaker Provinsi mengeluarkan surat rekomendasi yang langsung ditindaklanjuti perusahaan.
Herry menegaskan bahwa setelah tindak lanjut tersebut, mestinya tidak ada lagi permasalahan terkait upah.
Sementara HRD PT RTL, Peiyo, membantah tudingan bahwa semua karyawan hanya menerima gaji Rp1,8 juta per bulan, seperti yang disampaikan serikat buruh dan PMII.
“Gaji karyawan dari Rp2 juta hingga Rp2,2 juta. Upah terendah memang Rp1,8 juta, tetapi itu belum termasuk tunjangan makan senilai Rp1,4 juta per bulan serta gaji tambahan pasca panen,” ungkapnya.
Jika diakumulasikan dengan berbagai tunjangan, Peiyo menegaskan bahwa total penghasilan karyawan sudah memenuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Selain itu, kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% atau sekitar Rp100 ribu per bulan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
“Selain gaji, PT RTL juga menanggung kebutuhan makan dan minum karyawan. Sebagai tambak percontohan, kami sangat memperhatikan hak-hak pekerja,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan Pasangkayu, Putu, mengingatkan bahwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku, perusahaan harus membayar upah karyawan dengan skema 75% gaji pokok dan 25% tunjangan.
“Hal ini agar UMK dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” terang Putu.
Pimpinan rapat, Muh. Dasri, menyimpulkan bahwa persoalan pengupahan di PT RTL telah mendapatkan titik terang.
Kesepakatan dalam berita acara RDP menegaskan bahwa perusahaan akan kembali melakukan rapat internal untuk memenuhi hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir diskusi, pihak PT RTL menyarankan agar mahasiswa PMII tidak hanya berfokus pada PT RTL, tetapi juga menyoroti kondisi pengupahan di perusahaan budidaya lainnya yang beroperasi di Pasangkayu.
Menanggapi hasil RDP ini, Ketua PMII Pasangkayu, Jibran, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh, Andra Mahendra, menegaskan bahwa kehadirannya di DPRD bertujuan memastikan agar pengupahan di PT RTL sesuai dengan UMK yang berlaku di Pasangkayu.
Penulis : Egi Sugianto