Sampaikan Keresahan, Warga Tikke Minta BPN Tunda Pengukuran Lahan

PASANGKAYU, Manakarra PosKelompok masyarakat Tikke Raya yang terdiri dari kelompok Sipatuo, Jengeng, Siparappe, Cahaya, dan Lariang mendatangi menyampaikan keresahan mereka kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

terkait adanya permintaan pengukuran lahan di wilayah perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Kabupaten Pasangkayu.

Permintaan pengukuran tersebut disebut berasal dari oknum Kepala Desa Jengeng dan Lariang, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Masyarakat menilai, tindakan tersebut dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensi memicu konflik, mengingat lahan yang dimaksud telah diserahkan secara resmi oleh kelompok masyarakat kepada perusahaan melalui proses yang sah dan disepakati bersama sejak sekitar dua dekade lalu.

Ketua Kelompok Sipatuo, Ambe Ajja, berharap BPN dapat memberikan kejelasan dan memastikan tidak ada tindakan pengukuran ilegal di atas lahan yang telah memiliki status kepemilikan yang jelas.

“Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan keadaan. Jangan sampai tindakan oknum merusak hubungan baik yang sudah terjalin antara masyarakat dan perusahaan,” ujar Ambe Ajja, dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Sementara tokoh masyarakat Desa Jengeng sekaligus mantan anggota DPRD Pasangkayu, Haji Suardi, menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut sangat disayangkan.

Ia menegaskan bahwa upaya seperti itu justru dapat mengganggu stabilitas sosial serta mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini telah hidup berdampingan dengan perusahaan secara harmonis.

“Banyak masyarakat Tikke Raya yang bekerja di perusahaan ini. Jika perusahaan terus diganggu dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum, sama saja menghancurkan piring makan masyarakat Tikke Raya,” ungkapnya.

Menurutnya, sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah berperan aktif membantu pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Suardi mengungkapkan, hubungan baik antara perusahaan dan warga seharusnya dijaga, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Saya mengingat betul bagaimana perjuangan masyarakat saat membuka lahan ini bersama perusahaan. Sekarang, ketika hasil kerja keras itu sudah membawa manfaat, justru muncul upaya-upaya yang bisa merusak keharmonisan tersebut, ungkapnya dengan nada kecewa.

Lanjut Suardi mengimbau agar semua pihak mengedepankan dialog dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku sebelum mengambil tindakan terkait persoalan pertanahan.

Kalau ada hal yang ingin diklarifikasi, sebaiknya ditempuh dengan cara yang baik dan sesuai aturan. Jangan langsung mengambil langkah sepihak yang bisa memperkeruh suasana,” tambahnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah turut memantau persoalan ini agar tidak menimbulkan gesekan sosial antar warga serta memastikan setiap tindakan yang berkaitan dengan pertanahan dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur resmi. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *