Satreskrim Pasangkayu Tagani Kasus Penganiayaan, Satu Tersangka Ditahan, Satu Pelaku Buron

Pasangkayu, Manakarra Pos – Satreskrim Polres Pasangkayu, menahan seorang tersangka kasus dugaan pengoroyokan di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Prestiwa ini muncul setelah laporan seorang warga Dusun Mekar Desa Tikke, bernisial KE, yang jadi korban penganiayaan.

Laporan dugaan penganiayaan tersebut diajukan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/103/DX/2024/SPET/Polres, pada 12 September 2024 lalu.

Dalam laporan itu, KE menyebutkan dirinya menjadi korban pengoroyokan yang diduga dilakukan dua orang, bernisial J dan A di Jalan Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu.

Kronologi kejadian, dimana pelapor saat sedang memasukan hewan ternaknya, secara tiba-tiba diserang kedua terlapor J dan A yang memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh, kemudian dilanjutkan pemukulan di bagian kaki yang membuat korban pingsan.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K, menyatakan bahwa kepolisian telah menangani kasus dengan professional.

“Sudah disidik. Pelakunya sudah ditahan juga,” jelas Adrian Batubara, dikonfirmasi via WhatshApp, Selasa (8/10/2024).

Adrian juga menjelaskan bahwa motif pengoroyokan tersebut dipicu oleh kesalahan pelaku terkait sebuah postingan di media sosial.

Saat ini, salah satu pelaku masih buron dan masih pengejaran polisi.

“Pelaku utama kabur dan masih buron,” tegas Kasat Reskrim. (GI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *