PASANGKAYU – Tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar memberikan masukan kepada Pemkab Pasangkayu agar segera merubah draf Ranperbub Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari ABPD tahun ini.
Hal ini terungkap dalam rapat harmonisasi Raperbub yang berlangsung di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pasangkayu, Selasa (11/4/2023).
Anggota Koordinator tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, Victor Aliver SH mengunkapkan bahwa draf yang diajukan Pemkab Pasangkayu masih mengikuti draf tahun sebelumnya.
Victor menjekaskan bahwa berdasarkan arahan dari Kemendagri Dan Kementerian Keuangan yang yang harus disesuaikan terkait mekanisme pemberian THR dan Gaji Tiga Belas.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Setda Pasangkayu, Mulyadi bahwa pihaknya lambat mengetahui informasi itu.
“Memang ada templet dari Kemendagri. Cuma masalahnya di kami itu lambat informasinya, semenetara draf sebelumnya sudah di kirim,” ucapnya di wawancara usai kegiatan.
Dijelaskan, untuk pemberian THR dan Gaji Riga Belas tahun ini, ada arahan dua kementerian yakni Kemendagri dan Kementerian Keuangan agar pencairan dilakukan H-10 sebelum hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Nah kita sudah susun draf awal dan baru keluar templetnya. Disitu kendalanya,” ucapnya.
Dikatakan templet tersebut juga tidak terlalu jauh berbeda dengan draf sebelumnya hanya ada beberap pasal disatuakan.
“Misalkan ketentuan THR dan Gaji Tiga Belas, kalau di draf awal kami urai disitu. Sementara templet ini sudah tidak mencakub draf sebelumnya dia lebih disempurnakan lagi,” jelasnya.
Untuk Mulyadi, langsung berkoordinasi ke bagian keuangan untuk mempercepat proses pencairan setelah draf ini dilengkapi.
“Kita proses hari ini, dan keuangan juga sudah bisa memproses,” tandasnya. (Egi Sugianto)