Pasangkayu, Manakarra Pos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu tengah menangani sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.
Dari sembilan ASN yang dilaporkan, lima di antaranya sudah menerima sanksi dari Pembinaan Kepegawaian Daerah setelah keluarnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, mengungkapkan bahwa ASN-ASN tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas baik sebelum maupun setelah penetapan calon.
“Sebelum dan sesudah penetapan calon, total ada sembilan ASN yang ditangani Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas,” jelasnya.
Darmawan menambahkan, saat ini proses penanganan masih berjalan untuk sebagian ASN yang dilaporkan oleh masyarakat.
Salah satu kasus yang sedang berproses melibatkan ASN yang diduga tidak netral saat kampanye di wilayah Sarjo.
Penulis : Egi Sugianto