Terkendala SK, BAZNAS Pasangkayu Belum Pungut Zakat Infak Haji

PASANGKAYU, MANAKARRA POS – Dilema menghampiri Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasangkayu karena belum memungut zakat infak haji menjelang keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun ini.

Wakil Ketua BAZNAS Pasangkayu, Abdul Razak, mengakui bahwa hingga saat ini, BAZNAS belum melaksanakan pemungutan zakat infak karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bagian Kesra.

Kendati regulasi pengutan zakat haji telah ada, namun tanpa SK, BAZNAS Pasangkayu tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena kurangnya dukungan dari Pemda terkait pemungutan infak haji.

Meskipun telah mengirim surat permohonan sejak bulan Januari, hingga saat ini SK tersebut belum juga diterbitkan.

Zakat infak haji mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang optimalisasi pengumpulan zakat dan infak.

Sementara itu, jumlah CJH Pasangkayu untuk tahun ini mencapai 160 orang, dengan manasik haji terakhir dilakukan pada hari ini, Jumat (3/5/2024).

Penulis : Egi Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *