PASANGKAYU, Manakarra Pos – Seorang investor asal Korea Selatan, Ko Young Ku alias Ko Bin Ko Heum Seok, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan satu unit mobil truck crane ke Polres Pasangkayu, Senin (15/12/2025).
Laporan tersebut dilakukan korban dengan didampingi kuasa hukumnya, Rudiansyah, SH MH.
Aduan telah dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAP) oleh penyidik Polres Pasangkayu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebut kendaraan miliknya diduga diambil oleh seorang pria berinisial (KK) alias Kwon Kipup pada tahun 2023, saat dirinya sedang berada di Jakarta bersama keluarga.
Sebelumnya, terduga pelaku sempat meminta izin meminjam kendaraan, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Namun setibanya kembali di Pasangkayu, korban mendapati mobil tersebut sudah tidak berada di mess miliknya.
Meski sempat dijanjikan akan dikembalikan, hingga kini kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada korban.
Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang yakni mobil Truck Crane berwarna putih kombinasi dengan Nomor Polisi B 9332 BIO, Nomor Rangka FV417UA50113, dan Nomor Mesin 6024210296. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.
Korban juga mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa STNK, BPKB atas nama pemilik pertama, serta kwitansi pembelian kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan atas laporan tersebut.
Kasus ini ditangani dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (tim)













