Pasangkayu, Manakarra Pos – Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu memutus perkara sengketa lahan kebun sawit di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, dengan menolak seluruh eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan para penggugat.
Putusan tersebut tertuang dalam dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Pky.
Perkara ini diajukan oleh Indah S dan Arieayudda K sebagai penggugat, melawan I Made Suardana bersama para ahli waris almarhum Abdullah MS, serta Kepala Desa Karya Bersama dan Kepala Dusun Palapi Tenggo sebagai turut tergugat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat terkait gugatan kabur (obscuur libel) dan tidak adanya legal standing penggugat tidak beralasan hukum.
Untuk itu ditolak seluruhnya.
Majelis menilai objek sengketa telah cukup jelas, terlebih setelah dilakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi tanah sengketa.
Majelis Hakim menegaskan, tanah objek sengketa merupakan lahan yang telah bersertifikat Hak
Milik (SHM) Nomor 1062 atas nama Hayuddin, seluas 4.707 meter persegi, yang kemudian dibeli oleh para penggugat.
Dengan demikian, penguasaan lahan oleh tergugat tanpa seizin penggugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
“Majelis berpendapat bahwa alat bukti sertifikat hak milik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, sehingga harus dilindungi oleh hukum,” demikian kata Indah S baru-baru ini.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) serta dokumen jual beli yang dijadikan dasar penguasaan oleh tergugat tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum, karena diterbitkan di atas tanah yang telah bersertifikat.
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat, serta menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara sengketa lahan kebun sawit di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, kini telah berkekuatan hukum di tingkat banding.
Atas putusan PN Pasangkayu tersebut, tergugat I Made Suardana, yang bertempat tinggal di Dusun Mekar Sari, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu), melalui kuasa hukumnya Musrik, S.H., Saharuddin, S.H., M.H., dan Ahmad Erwin, S.H. dari Kantor Hukum MRS dan Rekan, mengajukan upaya hukum banding
Sementara itu, Indah S, yang berdomisili di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasangkayu, melalui kuasa hukumnya Fither Bofe, S.H. dan Moh. Ridwan, S.H. dari Kantor Hukum Pither & Rekan, mengajukan
kontra memori banding dan meminta Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding serta menguatkan putusan PN Pasangkayu.













