PASANGKAYU – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandi Yaumil terancam dipanggil ke sidang kode etik Badan Kehormatan (BK) Dewan.
Politisi dari Partai Golkar Pasangkayu itu, disebut melanggar kode etik atas surat berita acara kesepakatan DPRD Pasangkayu dan Pemda terkait persetujuan Ranperda RTRW untuk dibahas ke tahap selanjutnya, padahal belum ada kata sepakat di internal dewan.
Surat tersebut yang ditandatangani Irfandi Yaumil, terungkap saat rapat Bapemperda bersama ODP teknis membahas Raperda RTRW berlangsung di gedung DPRD Pasangkayu, Selasa (28/3/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Pasangkayu, Herman Yunus menyarankan agar BK DPRD Pasangkayu memproses masalah itu.
“Ini soal kode etik, BK Harus proses itu,” pintahnya.
Dikatakan bahwa lembaga DPRD Pasangkayu memiliki aturan, jangan ada pelanggaran hukum dalam membuat prodak hukum.
Dalam proses pembahasan setelah kesepakatan subtansi sudah lahir baru bisa ditandatangani.
Itupun kata Herman Yunus, oleh Ketua DPRD yang berhalangan hadir dan diwakili wakil ketua.
“Dalam penandatangan juga harus disaksikan tujuh perwakilan fraksi di Bapemperda,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan “Surat Kesepakatan antara Pemda dan DPRD tentang Ranperda RTRW Dipersoalkan”.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasangkayu, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ternyata masih berproses alias belum ada kata sepakat di internal dewan.
Hal ini terungkap, saat anggota Bapemperda DPRD Pasangkayu menggelar rapat bersama OPD teknis di ruang aspirasi gedung DPRD Pasangkayu, Selasa (28/3/2023).
Sebelum rapat ini dilaksanakan, sempat beredar surat berita acara kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyetujui agar Raperda RTRW Kabupaten Pasangkayu diproses menuju pembahasan ke tahap selanjutnya.
Anggota DPRD Pasangkayu, Nasaruddin berkeras mempersoalkan surat yang terkesen “misterius” itu, karena tiba-tiba muncul dan dinyatakan bahwa DPRD dan Pemda sudah sepakat.
“Kita berlembaga ada aturannya. Bagaimana mungkin pembahasan tingkat satu, dalam hal ini Bapemperda belum selesai, dan tiba-tiba sudah disepakati,” ucapnya.
Surat berita acara kesepakatan tersebut, dimunculkan sehingga diketahui bahwa ternyata menandatangani surat ini, adalah Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, yakni Irfandi Yaumil.
Nasar, menyatakan surat persetujuan yang dilihatnya sangat jauh dari fakta progres pembahasannya.
Dimana dalam surat itu, sebut Nasar bahwa pembahasannya sudah selesai di akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Ini sangat jauh dari fakta. Kalau anggota DPRD lain menyetujui ini, saya pribadi tetap akan mempersoalkan karena memang belum ada kata sepakat,” tegas anggota DPRD dari Partai PKS ini.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pasangkayu, Herman Yunus kali ini, menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebupaten Pasangkayu sebeabagai OPD teknis, juga menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Sekretaris PUPR Pasangkayu, Mahmud, menyatakan bahwa surat tersebut memiliki nomor surat dari DPRD Pasangkayu, sehingga wajar diyakini kalau memang ada kesepakatan itu.
Sementara perwakilan Bagian Hukum Pemda Pasangkayu, Mahatir Madjid SH, memilih lebih irit bicara.
Dia enggan terlalu jauh mengomentari surat kesepakatan itu.
“Kalau terkait surat ini, saya tidak ingin bicara terlalunjauh,” ucapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Pasangkayu, Herman Yunus, menyikapi Raperda RTRW ini, dengan mengingatkan semua pihak agar tidak terpusat satu kepetingan mengabaikan kepetingan yang jauh lebih besar.
“Di Pasangkayu ini, ada rencana pembangunan industry, tapi tidak masuk dalam RTRW. Tapi itu terjadi ini juga harus disikapi,” terangnya bijak.
Bagi herman Yunus, Silahkan pemerintah mau menanam beton sekalipun, tapi juga harus dibarengi dengan pemikiran soal dampak lingkunganya.
“Dampak lingkungan harus diperhatikan karena sudah barang tentu akan mewarisi anak cucu kita kita ke depan,” ucapnya.
Herman Yunus, juga membenarkan bahwa memang belum ada kesepakatan subtansi yang jelas untuk kesepakatan Raperda RTRW ini untuk dibahas ke tahap selanjutnya.