Pasangkayu, Manakarra Pos – Menjelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penerimaan Pendaftaran pada Senin (26/8/2024).
Rakor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran yang sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Rapat yang digelar di aula KPU Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan partai politik (Parpol) di wilayah Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Syahruddin, Wakil Ketua KPU Pasangkayu Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa KPU pusat telah menetapkan syarat bahwa partai politik atau gabungan partai yang akan mengusulkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memperoleh minimal 10% suara sah di tingkat kabupaten/kota.
“Rapat ini diadakan agar proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya dapat berjalan lancar sesuai harapan kita semua,” ungkap Syahruddin.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di aula kantor KPU Pasangkayu.
Rakor ini menjadi bagian penting dalam persiapan Pilkada serentak di Pasangkayu untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan.