Pasangkayu, Manakarra Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) resmi mengumumkan bahwa hanya ada satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang terdaftar untuk Pilkada serentak 2024.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor KPU Pasangkayu pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WITA.
Ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, menyampaikan bahwa meskipun masa pendaftaran awal telah dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu paslon yang mendaftar.
Oleh karena itu, KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024. Namun, hingga batas waktu terakhir, tidak ada tambahan paslon yang mendaftar.
“Tahapan berikutnya akan meliputi penelitian persyaratan administrasi dan penetapan paslon pada 22 September 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024,” ungkap Alkahfi.
Darmawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pasangkayu, menegaskan bahwa Bawaslu telah mengawasi proses pendaftaran dengan ketat dan akan terus memantau seluruh tahapan berikutnya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Tahapan selanjutnya, seperti pemaparan visi-misi dan kampanye, akan tetap dilaksanakan meski hanya dengan satu paslon.
KPU juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi pemilih, mengingat ini merupakan pertama kalinya Kabupaten Pasangkayu menghadapi calon tunggal dalam Pilkada.