MANTAP!!! Bawaslu Sulbar Rekomendasikan 21 ASN ke KASN terkait Pelanggaran Netralitas

Mamuju, Sulawesi Barat, Manakarrapos.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat, menunjukan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas.

Total ada 21 ASN se-Sulbar yang ditangani Bawaslu Sulbar.

21 ASN itu, terdiri dari Pemprov Sulbar dan ASN yang ada di Pemkab.

Rinciannya, yakni 2 orang ASN Provinsi, 15 orang ASN bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Majene, 3 orang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Polman dan 1 orang ASN di Kabupaten Pasangkayu.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Sulbar, Subhan memastikan ke-21 ASN tersebut telah direkomendasikan ke KASN.

Ia mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendalamnya investigasi dan pemeriksaan terhadap ASN yang terlibat.

“Kami memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu. ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi dan kami harus memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan adil dan netral” ungkap Subhan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu, (21/10/2023).

Senada dengan Koordinator Penyelesaian Sengketa, Arham mengingatkan kepada semua ASN untuk lebih berhati-hati dan menjaga netralitas mereka dalam menjalankan tugasnya, terutama selama masa pemilihan.

“ASN memiliki peran strategis dalam menjaga integritas, dan kami akan terus mengawasi pelaksanaan pemilu untuk memastikan proses berlangsung dengan adil dan bebas dari intervensi politik yang tidak sah” tambah Arham

Hamrana, yang membidangi pencegahan Bawaslu Sulbar juga menambahkan, akan melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap pemerintah daerah sekaitan dengan netralitas ASN.

“Kami akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah daerah dalam upaya kami untuk menjaga netralitas ASN, ini termasuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan etika yang harus diikuti oleh ASN selama masa kampanye dan pemilu 2024. tutup Hamrana. (Kamaruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *