Bawaslu Polman Beri Waktu 3 Hari untuk Parpol Turunkan Alat Peraga Kampanye

POLMAN, MANAKARRAPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memberikan waktu tiga hari kepada partai politik peserta pemilu agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Polman.

Hal ini disampaikan kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman saat pertemuan rapat fasilitasi penanganan pelanggaran bersama partai politik dan Gakkumdu di Hotel Lilianto, Polewali, Sabtu (4/11/2023).

Pada pertemuan tersebut, melahirkan setidaknya tujuh poin kesepahaman yang ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu.

Diantara poin kesepahaman itu salah satunya terkait penurunan APK secara mandiri oleh partai politik peserta pemilu 2024.

“Kami Bawaslu Polman memberikan kebijakan waktu selama tiga hari setelah penetapan DCT kepada partai politik peserta pemilu 2024 untuk menurunkan APK secara mandiri” ungkap Usman.

Usman menambahkan, apabila APK tidak diturunkan maka jajaran Bawaslu Polman dibantu Satpol-PP Kabupaten Polman akan bertindak untuk melakukan penertiban dimulai pada hari Rabu tanggal 8-27 November 2023.

Dia menjelaskan penertiban tersebut akan dilakukan di semua zona, baik zona umum maupun zona privasi.

Seperti baliho yang saat ini marak bertebaran di setiap sudut jalan hingga di halaman rumah warga.

Usman menyebut seluruh baliho ini harus ditertibkan sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023.

APK tersebut kemudian dapat dipasang kembali setelah masa “Dilarang Kampanye” berakhir pada tanggal 27 November 2023.

Untuk diketahui, tanggal 4-27 November 2023 adalah masa tahapan “Dilarang Kampanye” sesuai surat himbauan Bawaslu nomor 774 tahun 2023.

Pemberian kebijakan waktu selama 3 hari kepada tersebut dimaksudkan agar APK tidak rusak dan dapat dipasang kembali oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Parpol lanjut dia, diminta untuk menyampaikan hasil pertemuan ini ke jajaran pengurus partai politik di kecamatan hingga desa.

Sebelumnya diberitakan, pemasangan baliho atau alat peraga kampanye para bacaleg kian menjamur di Polman.

Seperti terpantau di perempatan Jl KH Agus Salim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kamis (26/10/2023).

Nampak APK bakal caleg terpasang berjejer dan beberapa baliho sudah memiliki nomor urut.

Begitu pula di perempatan Jl Muh Yamin, atau lampu merah Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali.P

Padahal, masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) baru akan berlangsung pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.( Kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *