PASANGKAYU, Manakarra Pos – Di negara hukum seperti Indonesia, operasional perusahaan wajib tunduk pada ketentuan dan aturan yang berlaku.
Hal ini pula yang diterapkan oleh PT Astra Agro Lestari melalui anak perusahaannya, PT Letawa, dalam menjalankan kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Mantan anggota DPRD Pasangkayu sekaligus tokoh masyarakat Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Zainuddin Suardi, menegaskan bahwa PT Letawa telah menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip kepatuhan hukum dan regulasi dalam menjalankan aktivitasnya.
Tokoh yang telah lama berkecimpung dalam urusan agraria dan investasi daerah ini menyatakan bahwa dirinya mengenal dekat PT Letawa.
Suardi mengakui bahwa pada awal kehadiran perusahaan tersebut sempat muncul berbagai perbedaan pendapat antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Namun, menurutnya, sebagian besar masalah telah diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan hukum.
“Memang dulu ada beberapa permasalahan yang muncul terkait lahan, tetapi kita harus melihatnya secara objektif. Banyak kasus yang sudah diselesaikan dengan baik melalui komunikasi antara perusahaan dan warga,” ujar Suardi.
Ia juga menekankan bahwa klaim-klaim masyarakat terkait hak atas lahan perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan data dan dokumen resmi.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman terkait kepemilikan tanah.
Lebih lanjut, Suardi menilai keberadaan PT Letawa memberikan banyak manfaat, terutama di wilayah Tikke dan Lariang.
Perusahaan dinilai berhasil membuka lapangan kerja luas bagi warga serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perusahaan ini telah memberikan manfaat. Misalnya keuntungan yang dinikmati masyarakat dalam bidang ekonomi dan sosial,” jelasnya.
Sebagai tokoh yang telah lama menetap dan aktif di wilayah tersebut, Suardi juga menyebut kontribusi perusahaan dalam pembangunan fasilitas umum, seperti jalan dan sarana pendidikan.
“Kita tidak bisa menutup mata, PT Letawa telah membantu banyak masyarakat di Lariang dan Jengeng. Selain memberikan pekerjaan, mereka juga memiliki program tanggung jawab sosial yang bermanfaat bagi warga,” tambahnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes, Agung Senoaji, dengan menegaskan bahwa PT Letawa telah menjalankan proses perolehan Hak Guna Usaha (HGU) secara legal dan transparan.
“HGU yang dimiliki PT Letawa telah melalui tahapan-tahapan sesuai regulasi pemerintah. Kami memastikan bahwa perolehan HGU dilakukan secara legal dan transparan,” tegas Agung saat ditemui di Pasangkayu, Minggu (4/5/2025).
Agung juga menjelaskan bahwa PT Letawa telah mendapatkan rekomendasi persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan kini sedang dalam proses penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“PT Letawa berkomitmen untuk selalu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah. Semua dalam perkembangan yang baik dan tetap dalam koridor hukum,” jelasnya.
Terlepas dari itu, disayangkan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurutnya, sebagian besar tokoh masyarakat masih memberikan dukungan penuh terhadap kehadiran dan program-program perusahaan.
“Program-program CSR kami juga telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Kami terus berupaya memberi kontribusi positif bagi lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkas Agung.