Pasangkayu, Manakarra Pos – Narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menjadi musuh bersama karena dampaknya yang merusak serta merugikan berbagai aspek kehidupan.
Aparat kepolisian terus berupaya menjauhkan masyarakat dari peredaran narkoba, namun pemberantasan ini membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan.
Salah satu perusahaan yang menunjukkan kepedulian tinggi dalam upaya pemberantasan narkoba adalah PT Pasangkayu, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu.
Kapolsek Pasangkayu, AKP Mustamir, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa dalam interaksi sehari-hari dengan perusahaan, pihaknya melihat keseriusan PT Pasangkayu dalam menjaga lingkungan kerja yang bebas narkoba.
“Dalam interaksi kami dengan perusahaan, kami menangkap keseriusan dan kepedulian PT Pasangkayu dalam memberantas serta menjauhkan karyawan dari bahaya narkoba,” ujar AKP Mustamir, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, bertepatan dengan momentum bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PT Pasangkayu menunjukkan kesadaran bahwa narkoba memiliki dampak buruk terhadap keselamatan dan produktivitas karyawan.
Sanksi Tegas bagi Karyawan yang Terlibat Narkoba.
Secara internal, PT Pasangkayu telah memastikan tidak ada toleransi bagi karyawan yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Community Development Officer (CDO) PT Pasangkayu, Juanda Syahputra, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh dalam mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di lingkungan kerja.
“Tidak ada ampun, langsung PHK,” tegas Juanda. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diterapkan agar karyawan tidak main-main dengan bahaya narkoba.
Juanda juga menjelaskan bahwa sikap tegas perusahaan ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151, yang menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja karena alasan tertentu, termasuk pelanggaran disiplin berat.
“Penyalahgunaan narkoba jelas dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Ini menjadi dasar yang sah bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawan yang terlibat,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, PT Pasangkayu berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif serta turut serta dalam upaya nasional dalam pemberantasan narkoba.(*).